Pencuri Artikel Blog, Copy Paste Artikel, Maling Artikel, Pembajak, sudah tidak asing lagi bagi para Blogger. Dan masih banyak orang yang menempuh jalan pintas demi mendapatkan trafik pengunjung bagi blog nya dengan cara mengambil isi artikel orang lain tanpa MERUBAH SEBAGIAN isi artikel tersebut, dan TANPA SEIJIN pemilik artikel tersebut. Ini lah yang Dzatmiko Blog alami dan rasakan akhir-akhin ini, banyak sekali artikel dari Blog ini yang di copas, rasanya tuh begimana gitu, nyeseknya luar bias. Bukan hanya sangat menyedihkan tapi juga menyakitkan. Apalagi jika blog si PEMALAS alias si MALING itu bisa di Monetisasi oleh Google Adsense dan telah di setujui, padahal seluruh isi artikel blog tersebut adalah artikel milik kita.
Dampak dan Kerugian yang diakibatkan karena artikel blog di copas orang lain ini sangat FATAL, karena konten berkualitas yang sudah kita buat dengan susah payah dimata mesin pencarian bisa dianggap sebagai konten duplikasi (duplicate content) dan Google sangat membenci duplicate content. Dan yang awalnya artikel kita berada di halaman pertama Google dan berada di posisi satu dalam pencarian, bisa tergeser dan terbuang kehalaman kedua, ketiga dan seterusnya. Jika masalah ini tidak cepat diatasi, maka bisa terpuruk nasip blog yang di copas seperti blog yang malang ini, hik, hik, hik (ceritanya lagi nangis). Dulu trafik pengunjung per hari sudah mencapai 1200an dengan page view sekitar 1500 perhari, dan sekarang hampir punah
Bagi sobat yang saat ini juga sedang Kesal, Sedih, Galau karena artikel blognya di copas, yuk jangan sedih lagi dan segera perbaiki semuanya dengan cara melaporkan artikel copas ke Google DMCA. Sesuai pengalaman Dzatmiko Blog tentang Cara Melaporkan Pencuri Artikel Blog ke Google DMCA, awalnya sering sekali laporannya di tolak oleh google, entah apa yang salah dengan laporannya. Padahal sudah searching Google dan rata-rata tutorialnya sama, bukannya saya ingin menyalahkan tutorial tersebut, mungkin memang saya yang salah membuat laporannya dan membuat google dmca kebingungan.
2. Isi Informasi Kontak seperti Nama depan dan Nama Belakang.
Untuk Nama perusahaan, jika tidak memiliki brand perusahaan bisa diisi dengan nama Blog sobat.
Pemegang hak cipta yang Anda wakili: pilih "Diri sendiri" dan jangan lupa di centang di bagian bawahnya untuk mengkonfirmasi.
Isi alamat email sobat dan Negara tempat tinggal sobat.
3.Kemudian isi form seperti contoh dibawah ini:
a). Identifikasi dan uraikan karya berhak cipta: *
Pada kolom ini Google meminta anda untuk memberitahukan alasan yang tepat tentang hak cipta anda yang sudah di curi atau di copas oleh blog lain. Contoh:
b). Di manakah kami bisa melihat contoh karya yang sah tersebut?:
Pada kolom ini, isikan satu url situs artikel yang di copas (situs blog sobat)
c). Lokasi materi yang melanggar: *
Pada kolom ini, sobat isi dengan url situs artikel si pencuri. Masukan satu url saja.
"Pada kolom bagian seperti diatas hanya diisi dengan satu URL saja, jika terdapat banyak artikel yang di copas oleh pencuri, sobat bisa mengikuti langkah selanjutnya dibawah"
4. Tambahkan Group baru (Maks 10 group)
Nah disini nanti akan muncul form baru yang isinya sama dengan langkah no.3 diatas, dan disinilah sobat bisa memasukan beberapa URL yang di copas atau yang men-copas. Satu URL perBaris dan Maksimal 1000 baris (1000 URL).
Dan ingat, jangan sampai terbalik saat memasukan URL yang asli dan yang aspal.
Pada kolom "Di manakah kami bisa melihat contoh karya yang sah tersebut?:" Sobat isi dengan URL konten Original milik sobat yang di copas. Maksimal 1000 baris.
Pada kolom "Lokasi materi yang melanggar:" Sobat isi dengan URL situs yang menjiplak isi konten original milik sobat. Maksimal 1000 baris.
5. Centang semua "PERNYATAAN TERSUMPAH"
6. Isi TANDA TANGAN
Ditandatangani pada tanggal:"diisi dengan tanggal pembuatan laporan tersebut.
"Tanda tangan:" diisi dengan Nama Asli sobat.
7. Periksa kembali semua data yang sudah dimasukan, jangan sampai ada yang salah memasukan. Centang CAPTCHA dan jika sudah yakin benar semua "Kirim" laporan.
8. Tunggu hingga team terkait memproses data yang sudah sobat kirim, hal ini bisa memakan waktu paling cepat selama 7 hari untuk penghapusan URL yang dilaporkan dari pencarian Google.
Sobat juga bisa memantau hasil laporan melalui Dashboard DMCA, jika laporan sobat di tolak maka sobat akan menerima pemberitahuan melalui email. Berikut contoh Dashboard DMCA untuk memantau hasil laporan kita.
Laporan yang di Tolak
Laporan yang di Setujui
Demikian tutorial tentang Cara Melaporkan Pencuri Artikel Blog ke Google DMCA, dan sedikit curahan hati saya hehehe. Semoga dapat bermanfaat dan menjadi sosuli untuk memperbaiki duplikat content. Salam
Dampak dan Kerugian yang diakibatkan karena artikel blog di copas orang lain ini sangat FATAL, karena konten berkualitas yang sudah kita buat dengan susah payah dimata mesin pencarian bisa dianggap sebagai konten duplikasi (duplicate content) dan Google sangat membenci duplicate content. Dan yang awalnya artikel kita berada di halaman pertama Google dan berada di posisi satu dalam pencarian, bisa tergeser dan terbuang kehalaman kedua, ketiga dan seterusnya. Jika masalah ini tidak cepat diatasi, maka bisa terpuruk nasip blog yang di copas seperti blog yang malang ini, hik, hik, hik (ceritanya lagi nangis). Dulu trafik pengunjung per hari sudah mencapai 1200an dengan page view sekitar 1500 perhari, dan sekarang hampir punah
Bagi sobat yang saat ini juga sedang Kesal, Sedih, Galau karena artikel blognya di copas, yuk jangan sedih lagi dan segera perbaiki semuanya dengan cara melaporkan artikel copas ke Google DMCA. Sesuai pengalaman Dzatmiko Blog tentang Cara Melaporkan Pencuri Artikel Blog ke Google DMCA, awalnya sering sekali laporannya di tolak oleh google, entah apa yang salah dengan laporannya. Padahal sudah searching Google dan rata-rata tutorialnya sama, bukannya saya ingin menyalahkan tutorial tersebut, mungkin memang saya yang salah membuat laporannya dan membuat google dmca kebingungan.
Cara Melaporkan Pencuri Artikel Blog
1. Silahkan kunjungi Google DMCA,2. Isi Informasi Kontak seperti Nama depan dan Nama Belakang.
Untuk Nama perusahaan, jika tidak memiliki brand perusahaan bisa diisi dengan nama Blog sobat.
Pemegang hak cipta yang Anda wakili: pilih "Diri sendiri" dan jangan lupa di centang di bagian bawahnya untuk mengkonfirmasi.
Isi alamat email sobat dan Negara tempat tinggal sobat.
3.Kemudian isi form seperti contoh dibawah ini:
a). Identifikasi dan uraikan karya berhak cipta: *
Pada kolom ini Google meminta anda untuk memberitahukan alasan yang tepat tentang hak cipta anda yang sudah di curi atau di copas oleh blog lain. Contoh:
"Konten beserta gambar pada artikel saya dicuri oleh orang lain tanpa seijin saya"atau
"Artikel saya di curi oleh orang lain tanpa seijin saya"Tapi usahakan menggunakan bahasa inggris ya sob, gampang ko tinggal di translate google aja.
b). Di manakah kami bisa melihat contoh karya yang sah tersebut?:
Pada kolom ini, isikan satu url situs artikel yang di copas (situs blog sobat)
c). Lokasi materi yang melanggar: *
Pada kolom ini, sobat isi dengan url situs artikel si pencuri. Masukan satu url saja.
"Pada kolom bagian seperti diatas hanya diisi dengan satu URL saja, jika terdapat banyak artikel yang di copas oleh pencuri, sobat bisa mengikuti langkah selanjutnya dibawah"
4. Tambahkan Group baru (Maks 10 group)
Nah disini nanti akan muncul form baru yang isinya sama dengan langkah no.3 diatas, dan disinilah sobat bisa memasukan beberapa URL yang di copas atau yang men-copas. Satu URL perBaris dan Maksimal 1000 baris (1000 URL).
Dan ingat, jangan sampai terbalik saat memasukan URL yang asli dan yang aspal.
Pada kolom "Di manakah kami bisa melihat contoh karya yang sah tersebut?:" Sobat isi dengan URL konten Original milik sobat yang di copas. Maksimal 1000 baris.
Pada kolom "Lokasi materi yang melanggar:" Sobat isi dengan URL situs yang menjiplak isi konten original milik sobat. Maksimal 1000 baris.
5. Centang semua "PERNYATAAN TERSUMPAH"
6. Isi TANDA TANGAN
Ditandatangani pada tanggal:"diisi dengan tanggal pembuatan laporan tersebut.
"Tanda tangan:" diisi dengan Nama Asli sobat.
7. Periksa kembali semua data yang sudah dimasukan, jangan sampai ada yang salah memasukan. Centang CAPTCHA dan jika sudah yakin benar semua "Kirim" laporan.
8. Tunggu hingga team terkait memproses data yang sudah sobat kirim, hal ini bisa memakan waktu paling cepat selama 7 hari untuk penghapusan URL yang dilaporkan dari pencarian Google.
Sobat juga bisa memantau hasil laporan melalui Dashboard DMCA, jika laporan sobat di tolak maka sobat akan menerima pemberitahuan melalui email. Berikut contoh Dashboard DMCA untuk memantau hasil laporan kita.
Laporan yang di Tolak
Laporan yang di Setujui
Demikian tutorial tentang Cara Melaporkan Pencuri Artikel Blog ke Google DMCA, dan sedikit curahan hati saya hehehe. Semoga dapat bermanfaat dan menjadi sosuli untuk memperbaiki duplikat content. Salam